Kliring Berjangka Indonesia

Semula PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) berdiri pada tanggal 25 Agustus 1984 dengan nama PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) dengan layanan usaha yang berfokus pada registrasi atas pasar fisik komoditas, kopi dan kuot tekstil. Kemudian di tanggal 18 Juni 2001 secara resmi berganti nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI sesuai dengan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. C-02157ht.01.04.2001. PT KBI merupakan salah satu otoritas pada Industri Berjangka dan Derivatif di Indonesia yang saat ini secara penuh dipegang oleh Pemerintah Indonesia.

Setelah mendapat izin resmi dari pemerintah, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dapat menjalankan fungsinya sebagai Kliring dan Penjaminan, Penyelesaian terhadap seluruh transaksi kontrak berjangka di Bursa yang didaftarkan oleh Anggota Kliring setelah mendapatkan izin usaha definitif sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari BAPPEBTI pada tanggal 04 September 2011. Selain itu, para anggota PT KBI juga dapat melakukan transaksi-transaksi lainnya yang terjadi di luar Bursa. PT KBI juga berperan dalam mendukung keberadaan bursa atau institusi lainnya atas transaksi berjangka atau derivatif selama bursa ataupun institusi tersebut telah mendapatkan izin operasional dari BAPPEBTI.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI memiliki visi untuk menjadi lembaga penyelesaian dan penjaminan yang terpercaya dengan integritas finansial dan sistem informasi untuk menunjang perdagangan komoditas. Kemudian ditunjang pula dengan misi untuk dapat menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi seperti Kontrak Berjangka, Opsi dan Derivatif lainnya secara teratur, wajar, efisien dan efektif serta memelihara integritas finansial; menyelenggarakan penjaminan transaksi komoditas, resi gudang, dan skema lainnya; menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi komoditas secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta memelihara integritas finansial; menatausahakan resi gudang dan derivatif resi gudang secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta memelihara integritas informasi.

MEMBER OF KBI