BAPPEBTI atau yang lebih dikenal sebagai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan unit eselon I pada Kementrian Perdagangan Indonesia yang memiliki tugas dalam melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
BAPPEBTI memiliki fungsi sebagai berikut, diantaranya:
- Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa.
- Merumuskan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
- Melaksanakan kegiatan administrasi Badan.
Dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan di antaranya sebagai berikut:
- Menerbitkan izin usaha untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka serta Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; dan persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang berhubungan dengan perdagangan berjangka.
- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang nantinya akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahan-perubahannya.
- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
- Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
- Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
- Melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Pihak yang memiliki izin serta memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
- Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi terkait perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
- Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.